Halo sahabat Supercampalumniui!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Untuk mencapai visi dan misinya, OJK mengusung beberapa nilai strategis yang menjadi landasan utama dalam menjalankan tugasnya. Nilai-nilai ini tidak hanya mencerminkan komitmen OJK terhadap stabilitas keuangan, tetapi juga menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan berdaya saing.
Visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sumber: Freepik
Visi:
OJK memiliki visi untuk menjadi lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang unggul, berdaya saing global, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Misi:
OJK bertujuan menjalankan amanat undang-undang dengan baik, sebagai landasan utama untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur berbagai aspek di sektor jasa keuangan.
Baca juga: bimbel simak ui
Latar Belakang Didirikannya OJK
OJK didirikan sebagai respons terhadap beberapa faktor, antara lain:
- Amanat Undang-Undang
OJK berdiri sebagai wujud implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan lembaga ini.
- Perkembangan Industri Jasa Keuangan
Dengan perkembangan industri jasa keuangan yang pesat, OJK dibentuk untuk mengawasi dan mengatur agar sektor ini tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat.
- Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Adanya konglomerasi lembaga jasa keuangan menuntut adanya regulator yang mampu mengawasi dan mengelola risiko sistematik yang mungkin timbul.
- Perlindungan Konsumen
OJK hadir untuk melindungi konsumen dari potensi risiko dan penyelewengan di sektor jasa keuangan.
Baca juga: karantina simak ui
Tugas Penting OJK
Sumber: Freepik
- Tugas Utama
OJK memiliki tugas utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan konsumen, dan memastikan penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan berjalan sesuai dengan peraturan.
2. Dalam Sektor Perbankan
Di sektor perbankan, OJK bertugas mengawasi kesehatan bank, memastikan likuiditas, serta melibatkan diri dalam proses konsolidasi jika diperlukan.
3. Dalam Sektor IKNB (Instrumen Keuangan Non-Bank)
OJK mengatur dan mengawasi lembaga keuangan non-bank, seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun, untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan sektor ini.
4. Dalam Sektor Pasar Modal
OJK berperan dalam mengawasi dan mengembangkan pasar modal, menjaga integritasnya serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pemegang saham.
Wewenang OJK: OJK memiliki wewenang untuk mengeluarkan regulasi, memberikan izin, mengawasi, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran dalam sektor jasa keuangan.
Hubungan Kelembagaan OJK
OJK sebagai lembaga yang mengawasi sektor keuangan memiliki hubungan yang erat dengan beberapa lembaga keuangan lainnya. Hubungan kelembagaan ini menjadi kunci dalam menciptakan kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa hubungan kelembagaan OJK:
1. Hubungan OJK dengan BI (Bank Indonesia)
OJK dan BI memiliki hubungan yang saling mendukung. OJK bertanggung jawab untuk mengawasi sektor non-bank, sementara BI mengatur sektor perbankan. Kerja sama antara OJK dan BI diperlukan untuk menciptakan koordinasi yang efektif dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan secara keseluruhan.
2. Hubungan OJK dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
OJK dan LPS bekerja sama dalam upaya menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan. OJK mengawasi aktivitas bank dan lembaga keuangan, sementara LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah. Sinergi antara OJK dan LPS membantu menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
3. Hubungan OJK dengan Dirjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak)
OJK juga berhubungan dengan Dirjen Pajak dalam rangka memastikan kepatuhan sektor keuangan terhadap peraturan perpajakan. Kolaborasi antara OJK dan Dirjen Pajak membantu menciptakan keadilan pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari sektor keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Asas OJK
Sumber: Freepik
OJK didasarkan pada beberapa asas yang menjadi panduan dalam menjalankan tugasnya. Asas-asas ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga integritas, transparansi, dan keberlanjutan sektor keuangan. Berikut adalah beberapa asas OJK:
1. Asas Independensi
Independensi menjadi asas utama OJK dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugasnya. Hal ini menciptakan lingkungan yang bebas dari tekanan eksternal sehingga OJK dapat bertindak objektif dan adil dalam mengawasi sektor keuangan.
2. Asas Kepastian Hukum
OJK berkomitmen untuk menciptakan kepastian hukum dalam setiap regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan. Asas ini memberikan keyakinan kepada pelaku pasar dan masyarakat bahwa aturan yang berlaku konsisten dan dapat diandalkan.
3. Asas Kepentingan Umum
OJK mengutamakan kepentingan umum dalam setiap langkahnya. Asas ini menunjukkan bahwa regulasi dan kebijakan yang dihasilkan oleh OJK bertujuan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
4. Asas Akuntabilitas
OJK memegang prinsip akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Asas ini menuntut OJK untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil, menciptakan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif.
5. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan menjamin bahwa OJK memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses kepada masyarakat. Hal ini menciptakan kepercayaan dan memungkinkan pelaku pasar untuk membuat keputusan yang informasional.
6. Asas Integritas
Integritas menjadi dasar moral OJK dalam menjalankan tugasnya. Asas ini mencerminkan komitmen OJK untuk bertindak dengan jujur, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai etika yang tinggi.
7. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas menegaskan pentingnya keahlian, kompetensi, dan etika profesi dalam setiap tindakan dan keputusan OJK. Dengan memegang teguh asas ini, OJK dapat menjaga standar yang tinggi dalam memberikan layanan pengawasan dan pengaturan di sektor keuangan.
Baca juga: les simak ui
Soal Pilihan ganda
Sumber: Freepik
- Apa tujuan utama dari OJK dalam pengawasan sektor keuangan?
a. Menyediakan hiburan keuangan
b. Meningkatkan daya saing industri pariwisata
c. Melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan
d. Menyediakan layanan Pendidikan
Pembahasan: Jawaban yang benar adalah c.
Melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. OJK bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan stabilitas sistem keuangan agar tetap kuat dan berkelanjutan.
- Apa yang termasuk dalam lingkup pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan?
a. Hanya bank konvensional
b. Bank dan lembaga keuangan non-bank
c. Hanya asuransi jiwa
d. Hanya pasar modal
Pembahasan: Jawaban yang benar adalah b.
Bank dan lembaga keuangan non-bank. OJK tidak hanya mengawasi bank, tetapi juga lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
3. Apa yang dimaksud dengan “Otoritas Jasa Keuangan Syariah” di Indonesia?
a. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan konvensional
b. Lembaga yang mengelola pariwisata berbasis syariah
c. Bagian dari OJK yang fokus pada pengawasan sektor keuangan syariah
d. Bank syariah yang beroperasi secara mandiri
Pembahasan: Jawaban yang benar adalah c.
Bagian dari OJK yang fokus pada pengawasan sektor keuangan syariah. OJK memiliki unit khusus yang disebut “Otoritas Jasa Keuangan Syariah” yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sektor keuangan berbasis syariah.
- Bagaimana OJK berkontribusi dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat?
a. Melalui regulasi yang ketat
b. Hanya melalui pelatihan internal untuk pegawai bank
c. Program-program edukasi dan kampanye literasi keuangan
d. Tidak terlibat dalam literasi keuangan
Pembahasan: Jawaban yang benar adalah c.
Program-program edukasi dan kampanye literasi keuangan. OJK aktif terlibat dalam upaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat melalui berbagai program edukasi dan kampanye.
Jadi, apa lagi yang ditunggu? Hubungi kami segera di line telepon (021) 77844897 atau kamu juga bisa menghubungi kami via 0896-2852-2526. Atau klik www.supercampalumniui.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sampai ketemu di Latis Supercamp
Referensi :
- medan.tribunnews.com
- ojk.go.id